Kompas TV video sinau

Bisnis Dropshipper Jadi Solusi Wirausaha Masa Pandemi, Bagaimana Caranya?

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 20:50 WIB
bisnis-dropshipper-jadi-solusi-wirausaha-masa-pandemi-bagaimana-caranya
Pengertian sistem dropshipper (Sumber: Pixabay/mohamedhassan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merintis usaha di tengah pandemi seringkali membuat ragu lantaran tak memiliki modal yang cukup sekaligus takut akan risiko.

Namun, ada bisnis yang tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia belakangan ini yakni menjadi dropshipping.

Dropship dipilih lantaran menggunakan modal minim dengan risiko minim pula.

Pengertian dropshipper

Dropship merupakan sistem penjualan yang mana penjual atau dropshipper hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain (produsen) tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang).

Baca Juga: "Kok Cowok Skincare-an?!" Ternyata Kaum Pria Juga Ingin Tampil Kece dan Menarik

Singkatnya dropshipper menghubungkan produsen atau pemasok (biasanya importir atau pusat kulakan) dengan pembeli. Dalam hal ini, dropshipper menjadi pihak ketiga. 

Dari hasil penjualan tersebut dropshipper akan mendapatkan penghasilan.

Umumnya bisnis dropship dilakukan secara online sehingga cocok dilakukan saat pandemi Covid-19.

Apa saja barang yang bisa pakai sistem dropship?

Barang yang bisa dijual melalui sistem ini sangat beragam seperti kosmetik, makanan, minuman, obat, pakaian, bahkan barang elektronik.

Pastikan pemasok menyediakan penjualan sistem dropshipping untuk para mitranya.

Baca Juga: Simak, Tips Belanja Online Biar Tak Kena Tipu

Perbedaan dropshipper dan reseller

Sistem dropship, barang bisa dikirim langsung dari produsen ke pembeli, sehingga dropshipper tak perlu repot menyimpan maupun melakukan pengemasan barang untuk dikirim ke pembeli.

Sedangkan reseller, harus mengeluarkan modal dan membeli stok barang dari produsen untuk kemudian dijual kembali.

Sederhananya, reseller menjual kembali, sementara dropshipper mencari pelanggan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x