Kompas TV nasional sosial

ITDP: Membongkar Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin Tidak Menyelesaikan Masalah!

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 20:23 WIB
itdp-membongkar-jalur-sepeda-permanen-sudirman-thamrin-tidak-menyelesaikan-masalah
Sejumlah pesepeda jenis road bike kembali melintasi Jalan Layang Non-Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Sabtu (5/6/2021) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Institute for Transportation and Development Policy untuk wilayah Asia Tenggara, Faela Sufa, mengatakan pembongkaran jalur sepeda permanen di jalan Sudirman-Thamrin tidak akan menyelesaikan masalah. 

Wacana pembongkaran jalur sepeda ini dicetuskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang kemudian disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ide ini berangkat dari pandangan bahwa keberadaan jalur sepeda menimbulkan diskriminasi antar pengguna kendaraan di jalan raya. 

"Jangan sampai nanti jalur permanen semua pelaku hobi motor bikin minta juga kepada pemerintah jalur motor khusus kaya Harley dan superbike," kata Sahroni rapat bersama Kapolri di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Kapolri pun menanggapi bahwa pembongkaran ini sekaligus untuk mencari formulasi yang pas terkait pengaturan rute jalur sepeda di kawasan Ibu Kota. 

"Prinsipnya terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas. Kami setuju masalah yang permanen itu dibongkar saja," kata Sigit saat rapat bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Baca Juga: Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Bongkar Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin

Menurut Faela, pihak kepolisian seharusnya menegakkan aturan, bukan membongkar. Ia menganggap ini tidak menyelesaikan masalah. 

"Saya sih mengharap polisi menegakkan peraturan, bukan membongkar, kayak apa ya itu namanya sih tidak menyelesaikan masalah bapak polisi," kata Faela saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (16/6/2021).

Terkait permasalahan diskriminasi, Faela menuturkan, seharusnya jika ada yang melanggar maka peraturan ditegakkan, tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, karena ada yang melanggar, maka peraturannya dihapus. 

"Peraturan menteri ada buat ditegakkan bukan buat 'oh kalau ada yang melanggar dihapus saja larangannya' gitu, kan engga, aturan dibikin untuk keselamatan bersama," tegasnya. 

Baca Juga: Kapolri Setujui Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar

Ia pun menjelaskan bahwa jalur sepeda permanen dibuat tidak hanya untuk pengguna road bike saja, namun juga untuk semua sepeda yang kemampuan sepedanya tidak bisa mencapai 40km/jam. 

"Makanya untuk keselamatan bersama itu jalur sepeda itu didesain dengan kecepatan 25km/jam dan terproteksi, karena memang jenis kendaraannya berbeda, masa kita mau berkompetisi dengan mobil atau motor, tidak relevan," ujarnya. 

Faela pun menjelaskan bahwa keberadaan jalur sepeda permanen adalah untuk keselamatan bersama, tetapi yang menjadi masalah ialah sejumlah pihak yang tidak mau melewati jalur sepeda karena melaju dengan kecepatan tinggi. 

"Kalau kita pasang rambu lalu lintas terus ada yang langgar, saya mau nanya polisi apakah polisi nilang atau polisi mencabut rambu lalu lintasnya?" tanya Faela. 

Baca Juga: Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Diminta untuk Dibongkar, Wagub DKI: Kami Terima Semua Masukan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x