Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III ke Kapolri: Kapolda dan Kapolres Nakal Jangan Hanya Dimutasi, tapi Dipidana

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 19:46 WIB
anggota-komisi-iii-ke-kapolri-kapolda-dan-kapolres-nakal-jangan-hanya-dimutasi-tapi-dipidana
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggotanya yang nakal dan terbukti melanggar pidana.

Dirinya cukup menyesalkan bila ada anggota polisi yang terkena kasus pidana hanya diberikan sanksi mutasi, tapi tidak dipidana. 

"Saya mengingatkan, program-program yang sudah bagus perlu diteruskan. Kedua, sekarang kalau ada kapolres, kapolda nakal itu jangan dimutasi, tapi bawa dia ke ranah pidana," kata Johan saat rapat bersama Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku kerap mendapatkan laporan bahwa hingga kini masih ada sejumlah kapolres dan kapolda yang bermain proyek di daerahnya masing-masing. 

Baca Juga: Anggota Komisi III Sesalkan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

"Itu perlu ditangkap, jangan hanya dimutasi, tapi perlu dicopot dan diberi kesempatan untuk dipidana," ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah meluncurkan program pengaduan pelanggaran anggota polisi melalui aplikasi daring.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan setiap anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. 

Ia menjelaskan, aduan itu bisa dilaporkan melalui dua aplikasi bernama Dumas Presisi dan Propram Presisi.

"Dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu menyosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk men-download," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Ia menyebut, melalui aplikasi tersebut nantinya kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi. 

Tak hanya itu, dirinya juga memastikan akan menindaklanjuti laporan tindakan indisipliner yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi miliknya. 

Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 1,4 Juta Penduduk yang Mudik Sebabkan Episentrum Covid-19 di Kudus dan Jakarta

"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke Kapolri masih kami layani," kata dia. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x