Kompas TV regional peristiwa

Wakil DPRD DKI: Jika Jakarta Tarik Rem Darurat Covid-19, Pemprov Tidak Bisa Biayai Kesehatan

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 19:19 WIB
wakil-dprd-dki-jika-jakarta-tarik-rem-darurat-covid-19-pemprov-tidak-bisa-biayai-kesehatan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, jika DKI kembali memberlakukan rem darurat terkait kondisi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak punya uang untuk menunjang fasilitas kesehatan. 

Hal ini ia ungkapkan seusai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021). Ia mengatakan meskipun kesehatan penting, tetapi ekonomi harus tetap berjalan.

"Kalau prinsip saya itu kesehatan dan ekonomi itu harus jalan dua-duanya. Kita satu tahun lebih kemarin DKI Jakarta sudah banyak yang kita korbankan dari segi ekonomi," kata Zita.

Ia mengingatkan bahwa satu-satunya pendapatan DKI berasal dari pajak, sehingga ketika DKI kembali menarik rem darurat, tidak ada dana untuk mebiayai kesehatan. 

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Uji Coba Belajar Tatap Muka Tetap Berjalan, Meski Kasus Covid-19 Melonjak

"Kenapa? Karena satu-satunya pendapatan DKI itu dari pajak. Jadi kalau ini direm lagi, kita tidak punya uang untuk mendanai kesehatan kita. Ini kalau terlalu kencang, remnya terlalu kencang ya nanti akibatnya pajak kita drop. Kalau pajak kita drop, tidak bisa Pemprov melakukan pembiayaan untuk kesehatan," jelasnya. 

Zita menjelaskan saat ini sudah banyak usaha dan UMKM yang gulung tikar sehingga kebijakan yang dikeluarkan harus tepat dan berdampingan. Ia pun mengatakan tidak perlu semua tempat harus ditutup guna menekan angka Covid-19. 

"Jadi tidak perlu semuanya ditutup, hanya di tempat-tampat yang memang basis penularan saja," katanya. 

"Pencapaian pajak kita, Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalau saya tidak salah, baru sampai 25 persen, sangat rendah. Saya takut kalau terlalu kencang tutup-tutup, nanti Pemprov nggak ada uang, tidak bisa untuk pembiayaan kesehatan," tutupnya. 

Baca Juga: Wagub DKI: Kami akan Tindak Tegas Perkantoran yang Tidak Berlakukan WFH 50 Persen

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini mengacu pada lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. 

Anies tidak ingin fasilitas kesehatan kolaps kembali terulang. Begitu juga peristiwa tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 dan laju penularan yang semakin masif.

Anies mengimbau semua pihak disiplin mengevaluasi dan menjalankan PPKM Mikro. Ia meminta perkantoran secara ketat memberlakukan kerja di rumah atau WFH dengan kapasitas pekerja yang bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. 

“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” kata Anies, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: BOR Lampaui 83 Persen, Terjadi Antrean di UGD Wisma Atlet Kemayoran



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x