Kompas TV nasional hukum

Polisi Temukan Delapan Linting Ganja dalam Speaker Marshal di Studio Anji

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 18:45 WIB
polisi-temukan-delapan-linting-ganja-dalam-speaker-marshal-di-studio-anji
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo merilis barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan studio milik Anji di Kawasan Cibubur dan sebuah tempat di Kota Bandung, Rabu (16/6/2021). (Sumber: Humas Polres Jakarta Barat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan delapan linting narkoba jenis ganja saat menggeledah studio milik musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Tak hanya itu, tim juga mengamankan barang bukti lain yakni kertas papir, ekstrak ganja, biji, batang, hingga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi yakni di studio di kawasan Cibubur dan di salah satu lokasi Kota Bandung.

Baca Juga: Periksa Rumah Anji di Bandung, Polisi Temukan Biji, Batang Ganja, dan Buku Hikayat Pohon Ganja

Untuk barang bukti delapan linting ganja dan ekstrak ganja, tim mengamankan di dalam kotak pengeras suara kecil bermerek Marshal.

Speaker berwarna abu-abu tersebut berada di atas meja ruang studio milik Anji di kawasan Cibubur.

Sementara kertas papir, ekstrak ganja, biji, batang hingga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja ditemukan tim di sebuah lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ady, total barang bukti ganja yang ditemukan kurang lebih 30 gram.

Kepada penyidik, pelantun lagu “Dia” ini mengaku tidak setiap hari mengkonsumsi ganja, namun keterangan tersebut masih terus didalami.

Baca Juga: Lokasi Ditangkapnya Anji Dijaga Ketat, Satpam Sebut Studio Tersebut Sewa

"Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba jenis ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersakutan cari sebagai seorang seniman," ujar Ady saat jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, Ady menjelaskan ganja yang dimiliki Anji dipesan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seseorang tersebut memiliki akun untuk memesan ganja melalui situs yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Anji Beli Ganja Lewat Medsos, Cara Peredarannya Tengah Didalami

“Akun ID tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki ID, kemudian EAP alias ANJ tinggal memilih jenisnya. Nanti pihak yang DPO ini yang memesan dan diserahkan kepada EAP alias ANJ,” ujar Ady.

Polres Jakbar telah menetapkan Anji sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Anji dijerat Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.