Kompas TV regional peristiwa

Berlakukan Siaga 1 Covid-19, Ridwan Kamil Instruksikan Perusahaan dan Pekerja di Bandung Raya WFH

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 10:08 WIB
berlakukan-siaga-1-covid-19-ridwan-kamil-instruksikan-perusahaan-dan-pekerja-di-bandung-raya-wfh
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Sumber: KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

 

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan perusahaan dan pekerja di Bandung Raya untuk work from home (WFH).

Ridwan Kamil merespons Bandung Raya yang masuk siaga satu. Instruksi WFH atau bekerja dari rumah tentunya berdasar pada aturan Menteri Dalam Negeri, yakni hanya 25 persen saja yang boleh hadir secara fisik di kantor, sementara sisanya diminta bekerja dari rumah.

"Oleh karena itu, dengan dua indikator yaitu zona merah dan keterisian 84,19 persen, maka seluruh Bandung Raya diinstruksikan untuk work from home yang hadir secara fisik hanya 25 persen sesuai instruksi dari Mendagri, 75 persennya segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian-pengecualian yang tentu sudah kita pahami," kata Ridwan Kamil, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Kapasitas Ruang Isolasi di Rumah Sakit di Kota Bandung Semakin Menipis

Siaga satu pandemi Covid-19 di Bandung Raya tak hanya berdampak pada munculnya instruksi tersebut bagi perusahaan.  Instruksi serupa berlaku di bidang pariwisata. Emil meminta, selama sepekan ke depan, tidak ada wisatawan dari luar daerah terutama DKI Jakarta yang masuk wilayah Bandung raya.

"Khususnya pariwisata yang memang selalu ramai ada di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, saya imbau wisatawan yang biasanya mayoritas dari DKI kami minta untuk tidak datang selama tujuh hari ke depan," tambahnya.

Pembatasan kedatangan warga luar daerah khususnya dilakukan di dua kabupaten yang masuk dalam kategori wilayah zona merah.

Menurut dia, instruksi ini sekaligus antisipasi lantaran keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Bandung Raya berada di angka 84,19 persen. Jumlah tersebut diketahui melebihi batas standar aman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60 persen.

Baca Juga: Bandung Raya Siaga I Covid-19, Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Daerah di Jabar Percepat Vaksinasi

Untuk jatah libur Idul Adha, Emil mengusulkan pemerntah pusat tidak memberikan jatah libur panjang. Pihaknya khawatir, dampak dari libur panjang tersebut akan memperparah kondisi Covid-19 di Jawa Barat.

"Mohon tidak ada libur panjang berikutnya selama Idul Adha sehingga peribadatan Idul Adha diberi juklak (petunjuk pelaksanaan) sesuai syariat yang wajibnya saja, tapi tidak liburnya karena terbukti libur mudik Idulfitri betul-betul destruktif dalam keterkendalian yang baik selama PPKM Mikro," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Wisatawan Masuk Bandung Raya, Khususnya dari DKI



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x