BENGKULU, KOMPAS.TV - D-S, seorang ibu warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi keji sang ibu itu didasari atas kekesalan pelaku karena anaknya yang masih berusia 4 tahun terus menangis.
Sang ibu yang gelap mata lalu memukul korban menggunakan gantungan baju, serta membenturkan kepala anaknya ke dinding hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Usai mengetahui sang anak sudah tak bernyawa, pelaku mengganti pakaian anak yang berlumuran darah, lalu mencuci dan membuang baju tersebut.
Selain kesal karena sang anak terus menangis, pelaku juga masih tersulut dendam karena perceraian dengan mantan suami yang juga ayah kandung korban, 4 tahun lalu.
Diakui pelaku, aksi keji itu dilakukannya sendiri di rumahnya saat kondisi sepi dan suaminya tak berada di rumah.
Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan dan memastikan pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, sang ibu keji ini dijerat pasal 80 undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#AniayaAnak #IbuKandungAniayaAnak #BengkuluUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.