Kompas TV nasional hukum

Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah

Kompas.tv - 15 Juni 2021, 15:22 WIB
hibah-lahan-gki-yasmin-ylbhi-nilai-contoh-buruk-menyelesaikan-polemik-rumah-ibadah
Konferensi pers YLBHI terkait hibah lahan GKI Yasmin, Selasa (15/6/2021) (Sumber: YouTube/Yayasan LBH Indonesia)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai hibah lahan GKI Yasmin yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor contoh buruk dalam penyelesaian polemik pendirian rumah ibadah.

Polemik GKI Yasmin dan Pemkot Bogor diketahui sudah terjadi sejak 2010, penyelesaian dengan menghibahkan lahan kemudian dinilai YLBHI bukan pendekatan yang baik.

Hal tersebut lantaran penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor tidak berdasar dengan menghormati putusan pengadilan, putusan Ombudsman RI, dan tidak menghormati kehendak korban.

“Jadi ini contoh buruk bagaimana penyelesaian tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur dalam konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati keputusan lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi,” kata Muhammad Isnur dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Bima Arya Anggap Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Sebagai Pesan Penting dari Bogor untuk Dunia

Muhammad Isnur menilai hibah lahan yang dilakukan Pemkot Bogor justru akan menimbulkan masalah baru. Terlebih dalam pandangan Isnur, penyelesaian yang dilakukan Pemkot merupakan bentuk narasi kekuasaan dengan mengabaikan suara dari korban dalam menyelesaikan polemik GKI Yasmin.

“Yang terjadi ini adalah narasi kekuasaan, narasi bagaimana wali kota mengabaikan semua itu dan mencari jalan lain untuk, jadi saya khawatir ini gengsi-gengsian gitu. Gengsi wali kota yang tidak mau mendengarkan korban,” tambahnya.

Lebih jauh, Isnur menilai tindakan yang diambil Pemkot Bogor ini berpotensi melanggar hukum. Adapun terkait persoalan ini, pihaknya siap untuk memberikan fasilitas hukum apabila ada korban yang ingin mengajukan gugatan hukum.

“YLBHI dan LBH Jakarta tentu akan mempertimbangkan kalau memang korban menyampaikan kesediaannya dan kesiapannya tentu kita akan siapakan juga gugatan kembali,” terangnya.

Baca Juga: Bima Arya Bikin Bogor Jadi Kota Nyaman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x