Kompas TV regional kriminal

Produksi Tembakau Gorila dari Vila di Anyer, Seorang Pelaku Ditangkap

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 15:53 WIB
produksi-tembakau-gorila-dari-vila-di-anyer-seorang-pelaku-ditangkap
Ilustrasi tembakau gorila (Sumber: Ayobandung.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian mengatakan sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.

"Kita amankan pelaku di salah satu vila di Anyer. Pelaku meracik tembakau gorila di lokasi wisata supaya tidak terpantau petugas dan pelaku merasa nyaman berada di lokasi wisata," kata Lutfi kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Lutfi menerangkan informasi tersebut didapat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Setelahnya, Polda Banten lantas menggerebek sebuah vila dan mengamankan seorang pelaku berinsial SU (29) yang merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Timur Tengah, Tujuh Tersangka Berhasil Ditangkap

Saat penangkapan, diketahui SU tidak hanya memproduksi tembakau gorila di vila, melainkan juga mengedarkan dan juga mengaku sebagai pengguna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SU belajar membuat tembakau gorila dari media sosial dan dijual ke jaringan pelaku melalui grup WhatsApp.

"Ini sedang kita kembangkan dan dalami siapa saja (di dalam grup WhatsApp). Kalau pengguna kita rehab, kalau produksi kita kedepankan aspek hukum," terang Lutfi.

Menurut Lutfi, vila atau hotel di Anyer selalu digunakan oleh pelaku sebagai tempat produksi, karena dirasa aman dan bisa sekaligus liburan.

Baca Juga: Nekat! Rumah di Tasikmalaya Dijadikan Pabrik Narkoba

Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 300 gram tembakau gorila siap edar, thinner, alkohol, kompor listrik, dan yang lainnya.

Menurut polisi, pelaku menjual 1 gram tembakau gorila dengan harga Rp150 ribu. Jumlah tersebut, biasa digunakan oleh 5 orang. Penjualan tembakau gorila, SU lakukan salah satunya melalui ekspedisi dengan mendapat keuntungan yang besar.

Kini, tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kepala BNN Jabar Sebut Bandung Jadi Kota dengan Pengguna Narkoba Tertinggi di Jawa Barat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x