Kompas TV nasional hukum

Tolak Pledoi Rizieq Shihab, JPU Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 15:41 WIB
tolak-pledoi-rizieq-shihab-jpu-tetap-tuntut-6-tahun-penjara
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin (14/6/2021) (Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral.

Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi

Adapun Jaksa Penuntut Umum mengklaim pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.

Dalam pleidoi Rizieq disebutkan Jaksa Penuntut Umum menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga: Diaz Hendropriyono Angkat Bicara Setelah Dituduh Rizieq Shihab

Dalam kasus ini tidak hanya Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nama lain yang juga dijerat adalah Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Jaksa menuntut pidana kepada Rizieq 6 tahun. Tersangka lain dituntut selama dua tahun.

Tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.