Kompas TV regional update corona

Warga 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi di RPTRA Jakarta Pusat

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 09:22 WIB
warga-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-di-rptra-jakarta-pusat
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas. 

Berdasarkan Pergub Nomor 123 tahun 2017 dan Surat Kepala Dinas PPAPP No 131 Tahun 2021, RPTRA diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat penanggulangan bencana.

Berdasarkan paparan Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu, total ada 50 RPTRA di seluruh Jakpus yang digunakan sebagai lokasi vaksinasi.

"Semuanya saat ini sudah dipakai oleh lurah masing-masing sebagai lokasi vaksinasi," kata Bangun disadur dari Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Gratis! Ini Detail Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta untuk 18 Tahun ke Atas

Penggunaan RPTRA sebagai lokasi vaksinasi diserahkan kepada masing-masing kelurahan. Warga diminta untuk mendaftar ke kelurahan jika ingin mendapatkan vaksin.

"Kalau warga mau vaksin tetap daftarnya di kelurahan. Dari kelurahan menentukan tempatnya, bisa diarahkan ke RPTRA," kata Bangun.

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal, Bangun memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di area RPTRA. 

"Prokes ketat meliputi penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah, pengukuran suhu tubuh warga sebelum masuk, mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Corona Bagi Usia 18 Tahun ke Atas

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara go show, yakni, warga diminta langsung datang ke tempat layanan dengan membawa KTP atau keterangan domisili. 

"Pokoknya bawa KTP atau bawa domisili, kemudian intinya tadi tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi, Rabu (9/6/2021).

Penerima vaksin diminta datang sesuai jam layanan, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Tempat vaksinasi Covid-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Hari Pelaut Sedunia 2021, Kemenhub Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Pelaut Indonesia


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.