Kompas TV regional peristiwa

Terima Surat dari Mendiang Helmud Hontong, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Izin Tambang Emas Sangihe

Kompas.tv - 13 Juni 2021, 18:38 WIB
terima-surat-dari-mendiang-helmud-hontong-kementerian-esdm-bakal-evaluasi-izin-tambang-emas-sangihe
Lokasi proyek tambang emas Sangihe yang digarap PT Tambang Mas Sangihe. (Sumber: Baru Gold Corp via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima surat pribadi yang dikirimkan mendiang Wakil Bupati (Wabup) Sangihe Helmud Hontong yang menolak adanya pertambangan emas di kabupaten tersebut.

Tak hanya itu, pihak kementerian pun bakal mengevaluasi izin tambang emas di Sangihe.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat pribadi yang dikirimkan mendiang Helmud Hontong.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” jelas dia.

Baca Juga: Polda Sulut Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong

Setelah menerima surat dari mendiang Wabup Sangihe itu, ungkapnya, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT Tambang Emas Sangihe (TMS) yang merupakan perusaahan pengelola tambang emas di Sangihe.

“Kami juga akan mengevaluasi izin tambang emas di Sangihe,” imbuh Ridwan.

Menurutnya, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Ridwan.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020. Pada izin itu dijelaskan terkait Izin Lingkungan dimaksud bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

Baca Juga: Kronologi Wakil Bupati Sangihe Meninggal di Pesawat dalam Perjalanan Pulang ke Manado

"Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS)," kata dia.
Kendati begitu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan.

"Sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat," ungkapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x