Kompas TV regional kriminal

Polrestabes Semarang Tangkap Ratusan Preman, Juru Parkir Liar, hingga Tukang Palak

Kompas.tv - 13 Juni 2021, 18:21 WIB
polrestabes-semarang-tangkap-ratusan-preman-juru-parkir-liar-hingga-tukang-palak
Ilustrasi premanisme (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian semakin serius memberantas aksi premanisme di sejumlah wilayah.

Hal itu menyusul adanya instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemantapan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibnas).

Listyo bahkan menyatakan akan menegur Kapolda dan Kapolres yang belum melakukan penindakan terhadap aksi premanisme maupun pungutan liar (pungli) di wilayah masing-masing.

Menindaklanjuti itu, Polrestabes Semarang langsung menggalakkan operasi penindakan aksi premanisme di sejumlah titik wilayah ibu kota Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Tindak Preman Pungli, Kapolri: Kalau Belum Action Saya Akan Tegur!

"Pagi tadi mulai dari pukul 09.00 sampai sekitar pukul 13.00 WIB kami melaksanakan operasi premanisme di wilayah Kota Semarang," jelas Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (12/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi penindakan aksi premanisme tersebut. Mulai dari terminal, pasar, tempat wisata, dan simpang-simpang jalan.

"Operasi ini tentunya untuk mengamankan berbagai gangguan yang meresahkan warga Kota Semarang," tegasnya.

Setidaknya ada sebanyak 281 orang yang diduga preman hingga juru parkir liar telah diamankan di Mapolrestabes Semarang karena dinilai meresahkan warga.

"Adapun dari hasil operasi, ada sebanyak 281 orang yang diamankan seperti juru parkir liar, Pak Ogah, pengamen, anak jalanan kemudian preman-preman di pasar dan tukang palak, tukang peras berhasil kita amankan," katanya.

Di halaman Mapolrestabes, ratusan orang tersebut dikumpulkan untuk didata dan diberi pembinaan dengan penerapan protokol kesehatan.

Mereka juga dibagikan masker supaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan diperingati untuk selalu menjaga jarak.

"Tapi khusus untuk yang ada kaitanya dengan pelanggaran hukum seperti pungutan liar (pungli) dan parkir liar akan tetap kita proses secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Pasca Instruksi Presiden, Kepolisian Makin Gencar Tangkap Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Recky mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang segera melapor apabila mengalami peristiwa kriminal termasuk premanisme.

Warga Kota Semarang bisa memanfaatkan saluran aduan masyarakat melalui aplikasi Libas. Layanan aduan masyarakat tersebut mudah diakses dan akan cepat ditindaklanjuti petugas piket command center.

"Kita juga sudah launching 110, jadi nanti dimanfaatkan. Karena saya pastikan polisi khususnya Polrestabes Semarang akan melakukan quick response," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini yakni, uang tunai sebesar Rp1.840.000, 48 bendera pengatur lalu lintas, papan setop, peluit, dan berbagai alat lainnya yang digunakaan saat beraksi di lapangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x