Kompas TV regional kriminal

Kronologi Empat Kades di Jember Diciduk Polisi karena Penyalahgunaan Sabu

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 21:53 WIB
kronologi-empat-kades-di-jember-diciduk-polisi-karena-penyalahgunaan-sabu
Kepala Unit 1 Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) malam dengan latar belakang empat Kades yang ditangkap karena diduga menggunakan sabu. (Sumber: SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JEMBER, KOMPAS.TV - Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat kades masing-masing berinsial  MM (40) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, kemudian MA (48) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, SK (44) Kades Tamansari dan HH (52) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan. Mereka berempat sudah ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.

“Sore ini kami secara resmi melimpahkan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terduga empat orang kepala desa di Jember, yakni MM Kepala Desa Wonojati, MA Kepala Desa Tempurejo, SK Kepala Desa Tamansari, dan HH Kepala Desa Glundengan,” ujar Kepala Unit 1 Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) malam.

Baca Juga: Satu Kades di Wonosobo Ikut Daftar Seleksi Komponen Cadangan di Korem 072 Pamungkas Yogyakarta

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan sabu-sabu oleh seorang bernama MM di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah. MM diketahui sebagai kepala desa tersebut.

Dari rumah MM, polisi mengembangkan penelusuran ke rumah MA di Tempurejo.

"Dari rumah Kadesa Tempurejo MA, kami kembangkan lagi ke Tamansari yakni Kades SK. Dari pemeriksaan, ternyata Kades HH juga pernah memakai dan kami amankan di rumahnya, di Glundengan," ujar Kharis.

Baca Juga: Kades di NTT Ini Malah Minta Bantuan Dukun saat Tersandung Kasus Korupsi, Kajari: Tak Akan Berhasil

Polisi menyita dua paket sabu-sabu (1,76 gram) dari tangan Kades MM, dan 2,77 gram sabu-sabu dari tangan Kades MA.

"Selanjutnya penanganan kasus ini ada di Satuan Reskoba Polres Jember, karena lokasi perkara kasus ini di Jember," ungkap Kharis seperti dikutip dari Surya.co.id.

Adapun keempat orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu masuk ke Polres Jember sekitar pukul 16.30 Wib. Mereka dibawa dari Markas Polda Jatim di Surabaya.

Sesampainya di Markas Polres Jember di Jalan Kartini, mereka langsung menjalani pemeriksaan di Satuan Reskoba Polres Jember.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, 4 Kades Ikut Ditangkap KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x