Kompas TV nasional politik

Menaker Sebut 7 Langkah Konkret Atasi Pekerja Anak

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 18:53 WIB
menaker-sebut-7-langkah-konkret-atasi-pekerja-anak
Pekerja sedang menjahit batik cap produksi CV Pria Tampan (Sumber: LPEI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Ida menyampaikan pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cegah Klaster Pekerja dan Buruh, Kemnaker Kembali Adakan Vaksinasi Covid-19

Kata Ida, berbagai upaya akan dilakukan di tahun 2021 ini. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya.

Upaya tersebut dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x