Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer, Masyarakat Diimbau Hati-Hati

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 16:48 WIB
beredar-surat-palsu-pengangkatan-tenaga-honorer-masyarakat-diimbau-hati-hati
Surat palsu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. (Sumber: Humas Kemeterian PANRB)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer dengan nomor 257/VI/2021.

Dalam surat tersebut, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

Menanggapai hal itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” jelasnya di Jakarta, Jumat (11/06/2021).

Baca juga: Fakta Guru Honorer Utang Pinjol Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Rp206 Juta, Gadai Sertifikat Rumah

Averrouce menyampaikan beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

“Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” ujarnya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas.

Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Utang ke Pinjol Rp3,7 Juta Buat Beli Susu Anak, Tagihan Bengkak Jadi Rp206 Juta

Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x