Kompas TV nasional politik

Staf Menkeu: PPN Sembako Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong dan Dicatut Sehingga Beda Makna

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 16:38 WIB
staf-menkeu-ppn-sembako-bagian-kecil-dari-ruu-kup-yang-dipotong-dan-dicatut-sehingga-beda-makna
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo (Sumber: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai adanya kesalahan informasi terkait wacana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan jasa pendidikan dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai tersebut sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU KUP yang dipotong dan dicatut sehingga membuat bunyi dari wacana tersebut terlepas dari maknanya.

"Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN," ujarnya saat diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Sembako dan Sekolah Akan Dikenai Pajak, Apa Alasannya?

Yustinus menjelaskan dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut, pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif yaitu tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Kemudian mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan konsep-konsep lain seperti PPN.

Sebab hingga saat ini Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.

Untuk itu jugalah Kemenkeu melalui RUU KUP, membuat rancangan agar dapat terjangkau oleh PPN yang saat ini memiliki pengecualian luas.

Baca Juga: 11 Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Seebsar 12 Persen

Namun Yustinus menegaskan apa yang menjadi objek PPN tidak serta-merta akan benar-benar dikenai PPN.

Semisal barang-barang yang bersifat strategis bisa dikelompokkan ke dalam kategori tidak dipungut PPN.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x