Kompas TV nasional update corona

Gratis! Ini Detail Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta untuk 18 Tahun ke Atas

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 23:00 WIB
gratis-ini-detail-syarat-dan-lokasi-vaksinasi-covid-19-dki-jakarta-untuk-18-tahun-ke-atas
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap ke-3, Senin (07/06/2021) kemarin. Target vaksinasi ini yakni masyarakat umum di DKI Jakarta yang berusia di atas 18 tahun.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, menegaskan program vaksinasi ini tak dipungut biaya apa pun alias gratis.

"(Vaksinasi Covid-19 ini) gratis," ujarnya ketika memberikan konfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/06/2021).

Baca Juga: Daftar 8 Lokasi Vaksinasi untuk Warga 18 Tahun ke Atas di Jakarta, Mana Saja?

Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, peserta cukup membawa KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta.

Vaksinasi nantinya dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi yang berada di lingkup DKI Jakarta.

Pendaftaran vaksinasi ini dapat melalui aplikasi Peduli Lindungi atau tautan pendaftaran tempat vaksinasi.

Selain itu, Siti Nadia menyebut pendaftaran juga dapat dilakukan di puskesmas.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mengapa Sebagian Orang Mengalami Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19

Salah satu rumah sakit yang memberikan pelayanan vaksinasi, RSCM Jakarta, membuka pelayanan dari pukul 08.00-12.00 WIB di Poliklinik Madya RSCM.

Pihak rumah sakit menegaskan hanya melayani vaksinasi bagi KTP DKI dan surat keterangan domisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Berkaca dari Kerumunan McD, Satgas Covid-19 akan Evaluasi Aturan Buat Restoran dalam PPKM Mikro

Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat vaksinasi Covid-19:

  1. Peserta mempunyai KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.
  2. Peserta membawa KTP atau surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
  3. Bagi peserta yang memiliki penyakit kronik, dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi oleh dokter.
  4. Peserta mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satu pengisian formulir hanya dapat mendaftarkan satu orang.

Peserta yang ingin mendaftarkan lebih dari satu orang untuk melakukan vaksinasi dapat mendaftarkan nama-nama peserta yang akan dilakukan vaksinasi.

Sebelumnya dikabarkan pelaksanaan vaksinasi tahap ke-3 ini menyusul surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Menlu: Indonesia Terus Perjuangkan Kesetaraan Vaksin Covid-19 Bagi Semua Negara

Sasaran dari vaksinasi yang dilakukan merupakan masyarakat rentan terkait aspek geospasial serta sosial dan ekonomi.

Permohonan tersebut dikeluarkan karena alokasi vaksin yang masih tersedia dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta dan akan berakhir masa simpannya pada Juni 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

"Arch of Constantine"

24 April 2024, 20:58 WIB

Close Ads x