Kompas TV internasional kompas dunia

Dianggap Ancaman, Kim Jong-Un Menyebut Budaya K-Pop sebagai Kanker Ganas

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 17:05 WIB
dianggap-ancaman-kim-jong-un-menyebut-budaya-k-pop-sebagai-kanker-ganas
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Hariyanto Kurniawan

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un menganggap budaya K-Pop sebagai ancaman bagi generasi muda rakyatnya.

Ia pun menyebut budaya K-Pop sebagai kanker ganas yang akan mengorupsi pakaian, gaya rambut, cara bicara dan sikap dari generasi muda Korea Utara.

Dikutip dari New York Post, media pemerintah telah memperingatkan jika dibiarkan, budaya K-Pop akan membuat Korea Utara hancur seperti tembok yang lembab.

Budaya pop Korea Selatan yang kerap disebut sebagai K-Pop telah menjamur hingga seluruh dunia.

Baca Juga: Spekulasi Tercipta Usai Kim Jong-Un Terlihat Kurusan saat Muncul Kembali, Kesehatannya Bermasalah?

Namun, budaya itu sangat sulit memasuki negara tetangganya, Korea Utara.

Pengaruh besar K-Pop membuat Kim Jong-un menyatakan perang dengan budaya baru tersebut.

Tetapi, diktator berbahaya pun tampaknya sulit menahan derasnya arus K-Pop.

Dalam beberapa bulan terakhir, nyaris setiap hari Kim Jong-un dan media pemerintah mengecam pengaruh anti-sosialis dan non-sosialis yang menyebar di negaranya, terutama film, K-Drama dan video K-Pop.

Untuk menegaskan kembali kontrol, Kim Jong-un dikabarkan telah memerintahkan pemerintahnya untuk membasmi invasi budaya.

Salah satunya dengan usaha penyensoran, begitu juga dengan hukuman berat untuk yang melanggarnya.

Baca Juga: Pesan Trump untuk Biden yang Akan Bertemu Putin: Jangan Ketiduran saat Rapat

Berdasarkan laporan Daily NK, Korea Utara telah menambahkan hukuman pada undang-undang (UU) baru, Desember lalu terkait hal itu.

Menurut anggota Parlemen Seoul yang mendapat pengarahan dari intelijen, bagi orang yang menonton dan memiliki hiburan dari Korea Selatan akan dihukum lima hingga 15 tahun.

Bahkan pada UU tersebut juga menetapkan adanya hukuman mati jika ada yang menyelundupkan barang-barang K-Pop.

Selain itu UU tersebut juga menyebutkan hukuman dua tahun kerja paksa, bagi yang berbicara, menulis atau bernyanyi dengan gaya Korea Selatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.