Kompas TV nasional agama

Hanya Ambil Dana Pelunasan, Calon Jemaah Haji Tetap Dapat Nomor Antrean untuk Tahun 2022

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 14:38 WIB
hanya-ambil-dana-pelunasan-calon-jemaah-haji-tetap-dapat-nomor-antrean-untuk-tahun-2022
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Kabah, di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Makkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.(AP/STR) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dan menarik dana pelunasan hajinya, tidak akan kehilangan nomor antrean untuk tahun depan. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy.

Hurriyah mengatakan, calon jemaah baru akan kehilangan nomor antrean jika menarik seluruh dana hajinya. Yaitu mulai dari dana setoran awal, dana pelunasan hingga dana hasil nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.

"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," kata Huriyah kepada awak media, Jumat (11/06/2021).

Menurut Hurriyah, pada 2020 ada 569 orang calon jemaah yang menarik dana pelunasan. Lantaran tahun lalu tidak ada pemberangkatan haji karena masih pandemi. 

Baca Juga: Ini Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Jemaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

”Sehingga, Maret sebelum pengumuman sudah ada yang membatalkan, dari haji biasa dan haji khusus ada sekitar 162 orang," ujar Hurriyah.

Hingga Kamis kemarin (10/06/2021), sudah ada 59 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan dana haji. Jumlah tersebut terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji:

REGULER

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: 2 Kali Haji Dibatalkan, Perajin Tasbih di Jember Terancam Gulung Tikar

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x