Kompas TV nasional peristiwa

Sepekan Usai Pembatalan, Kemenag Sebut 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 17:51 WIB
sepekan-usai-pembatalan-kemenag-sebut-59-jemaah-ajukan-pengembalian-setoran-pelunasan-ibadah-haji
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, sebanyak 59 jemaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, jumlah itu terhitung setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan ibadah haji oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 kemarin.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut Ramadan memaparkan, pengajuan pengembalian setoran pelunasan tersebut dilakukan oleh 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini, lanjut Ramadan, akan langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Menjawab Isu Miring Pembatalan Haji 2021

"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Ramadan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag yang mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," ujar dia. 

Diketahui, sebelumya pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021.

Adapun keputusan itu didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi pandemi Covid-19.

Terkait dengan adanya pembatalan keberangkatan haji ini, pemerintah memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Tepis Indonesia Batalkan Haji karena Gagal Diplomasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x