Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan CEO Volkswagen Didenda Rp198 M dalam Kasus Dieselgate

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 11:34 WIB
mantan-ceo-volkswagen-didenda-rp198-m-dalam-kasus-dieselgate
Produsen mobil Jerman Volkswagen bekerja sama dengan perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) Microsoft untuk mempercepat pengembangan teknologi pengemudian otomatis, demikian diumumkan kedua perusahaan itu pada Kamis (11/02/2021) (Sumber: Volkswagen)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan CEO Volkswagen Martin Winterkorn didenda 14 juta dollar AS atau setara dengan Rp198,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.200), lantaran terbukti menggunakan teknologi mesin ilegal dalam kasus Dieselgate.

Sebelumnya, pada Maret 2021, pihak Volkswagen sudah memutuskan bahwa mereka memang akan melakukan ganti rugi terkait masalah tersebut. Namun, pada saat itu belum ditentukan berapa sanksi yang diberikan kepada Martin Winterkom atas usahanya tersebut.

Kasus ini berawal pada 2015, saat Volkswagen mengakui pihaknya menggunakan software untuk memanipulasi hasil pengujian mesin diesel miliknya di Amerika Serikat. Skandal itu pun terkenal dengan sebutan "Skandal Dieselgate" dan terbukti merugikan banyak pihak dan menelan kerugian sebesar 32 miliar Euro.

Baca Juga: Biden Larang Perusahaan AS Investasi di 60 Perusahaan China

Setelah masalah tersebut mencuat ke publik, Martin Winterkorn, yang saat itu menjadi CEO Volkswagen memutuskan untuk mengundurkan diri per 23 September 2015. Winterkorn, menjabat sebagai CEO sejak tahun 2007.

Mengutip dari CNN, Volkswagen menyebut jika penyelidikan ini merupakan yang paling kompleks dalam perusahaan.

Saat penyelidikan ulang digelar pada 2017, jaksa di pengadilan Jerman  juga menuduh Winterkorn memberikan kesaksian palsu.

Baca Juga: Donald Trump Lontarkan Permintaan Seluruh Dunia Tak Bayar Utang ke China

Jaksa Jerman mendakwa Winterkorn dengan kasus penipuan pada 2019 lalu. Kemudian dia juga sempat mendapatkan dakwaan dari jaksa Federal AS pada 2018 atas tuduhan penipuan dan tuduhan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Selain membutuhkan penyelidikan hingga bertahun-tahun, kasus ini juga menyebabkan Volkswagen menderita kerugian 39 miliar dollar AS. Kerugian itu berasal dari kewajiban membayar denda biaya penyelesaian kasus.

Bahkan ketika Volkswagen berinvestasi puluhan miliar untuk pengembangan dan produksi kendaraan listrik, perusahaan juga terus menghadapi tuntutan hukum dari konsumen, investor dan kelompok lingkungan di Jerman dan negara lain di seluruh dunia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x