Kompas TV nasional update corona

Ini Syarat, Jenis Vaksin dan Perintah Vaksinasi Covid-19 di Jakarta bagi Warga Usia 18 Tahun ke Atas

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 11:10 WIB
ini-syarat-jenis-vaksin-dan-perintah-vaksinasi-covid-19-di-jakarta-bagi-warga-usia-18-tahun-ke-atas
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas di Jakarta mulai dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berikut KompasTV rangkumkan ihwal vaksinasi Covid-19 untuk warga ibu kota yang sudah berusia 18 tahun ke atas:

Syarat vaksin

Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 kategori masyarakat umum.

Vaksinasi ini terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta.

"Kan KTP-nya enggak semua DKI, tetap dilayani. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," kata Dwi.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Terminal Kampung Rambutan, Presiden Jokowi: Kurang Lebih 1.000 Dosis Hari Ini

Ia mengatakan, calon penerima vaksin hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan yang sudah menyediakan pelayanan vaksinasi seperti puskesmas dan rumah sakit.

Sistem layanan vaksinasi untuk masyarakat umum ini dilakukan secara langsung, penerima vaksin datang ke fasilitas kesehatan saat jam layanan vaksinasi diberikan.

"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja," kata dia.

Namun, masyarakat diminta datang pada saat jam operasional layanan vaksin dibuka yang sudah ditentukan, yakni pukul 08.00-15.00 WIB. Sebab, di luar jam pelayanan tersebut, proses vaksinasi dihentikan untuk mengurangi risiko vaksin terbuang setelah dibuka.

"Satu botol vaksin kan untuk 8-9 orang, jadi kalau mau setiap saat ada layanan vaksin, potensi kalau (botol vaksin) sudah dibuka akan terbuang kalau cuma satu yang datang," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Sehingga, perlu diatur operasional jam layanan vaksinasi sesuai dengan daya tahan vaksin setelah wadah dibuka.

Baca Juga: Ada Sentra Vaksinasi Santa Ursula, Pemerintah Kejar Target Vaksinasi 1 Juta Orang Per Hari

Memakai vaksin AstraZeneca

Jenis vaksin untuk layanan vaksinasi warga berusia 18 tahun ke atas adalah AstraZeneca. Dwi kembali memastikan, vaksin tersebut aman digunakan dan sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Vaksinasi yang dibuka untuk masyarakat umum sama sekali tidak berkaitan dengan waktu kedaluwarsa vaksin AstraZeneca.

Dwi berujar, permohonan untuk membuka keran vaksinasi untuk masyarakat umum ke Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak lama, bukan karena mengejar waktu kedaluwarsa vaksin.

“Itu (permohonan vaksinasi masyarakat umum) sudah advokasi mungkin dua tiga bulan yang lalu pada saat lansia 60 tahun sudah mulai seret (tidak banyak yang mendaftar)," jelasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x