Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Sebut Jokowi Serahkan Urusan Pasal Penghinaan Presiden Kepada DPR

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 06:39 WIB
mahfud-md-sebut-jokowi-serahkan-urusan-pasal-penghinaan-presiden-kepada-dpr
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polemik pasal penghinaan kepada presiden  mencuat setelah DPR dan pemerintah kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Namun Menkopolhukam Mahfud MD menyebut,  sikap presiden menyerahkan pasal ini kepada legislatif.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepad Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, [Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan]", demikian cuitan Mahfud MD dalam akun pribadinya, @mohmahfudmd dilihat Kamis (10/6/2021). 


Menurut Mahfud, Presiden Jokowi mempersilakan DPR untuk membahasnya demi kebaikan negara. 

Baca Juga: RKUHP Masuk RUU Prioritas 2021, Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden [mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara]", tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan.

Dalam draft KUHAP yang beredar, pasal penghinaan kepada Presiden tercantum dalam Pasal 218 hingga 220.

Pasal 218:
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal RKUHP Lain yang Mencederai Hak Warga Harus Dibatalkan

Pasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x