Kompas TV regional kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Dua Perempuan

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 02:20 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Pembunuh berantai dua perempuan di Kulon Progo, Yogyakarta, ternyata hendak membunuh dua perempuan lain.

Satu korban, selamat setelah menerima telepon dari ibunya.

Polisi menggelar rekonstruksi dan diawali dengan adegan tersangka Norma Andika Fauzi yang menjemput korban ke 2 berinisial T-S di rumah kerabatnya. 

Tersangka dan korban kemudian berboncengan sepeda motor milik korban dan singgah di sebuah warung untuk membeli minuman bersoda.

Minuman inilah yang membuat korban T-S tak sadarkan diri, karena telah dicampurkan dengan obat oleh pelaku.

Pelaku kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai beberapa kali, hingga korban meninggal dunia.

Keluarga korban T-S menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan itu.

Ada 36 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi. Polisi juga menemukan fakta, bahwa pelaku ternyata juga berniat membunuh dua perempuan lain, tetapi gagal. Polisi menyebut, kasus ini adalah pembunuhan berantai.,

Dua korban yang gagal dibunuh pelaku, adalah R dan C.

R nyaris menjadi korban sebelum kasus jenazah ditemukan. Di sebuah warung  R sempat makan soto yang sudah diberi obat flu oleh korban, karena merasa soto tidak enak, R tidak melanjutkan memakannya.

Namun, R sempat menyantap sedikit, sehingga langnsung merasa lemas dan pusing. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil diam-diam ponsel milik R. Tak lama berselang, R menyadari perbuatan pelaku dan meminta ponselnya kembali.

Korban selamat lainnya adalah C. Pelaku dan C hanya jalan keliling-keliling sepanjang siang hari. Karena C terus dihubungi ibunya, perjalanan mereka pun tidak lama. C sudah minta pamit sebelum pelaku menemukan tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Penjelasan yang disampaikan mereka yang selamat menjadi keterangan yang menguatkan bahwa kasus ini pembunuhan berantai dan terencana.

Tersangka N-A-F kini dijerat dengan pasal pidana berlapis, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x