Kompas TV nasional peristiwa

Picu Kerumunan, 32 Gerai McD di Jakarta Kena Sanksi Teguran hingga Penutupan 3x24 Jam

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 23:18 WIB
picu-kerumunan-32-gerai-mcd-di-jakarta-kena-sanksi-teguran-hingga-penutupan-3x24-jam
Antrean panjang ojek online untuk mendapatkan paket menu spesial BTS Meal di McDonalds Mampang Prapatan. (Sumber: Ady Prawira Riandi/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 32 gerai makanan cepat saji McDonald’s (McD) mendapat sanksi dari Pemprov DKI Jakarta.

Sanksi itu diberikan karena menimbulkan kerumunan saat peluncuran promo menu BTS Meal.

Dari 32 gerai itu, sebanyak 19 gerai McD mendapat sanksi penutupan 1x24 jam.

Lalu, satu gerai mendapat sanksi penutupan 3x24 jam, dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi teguran tertulis.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri telah melakukan penyegelan terhadap gerai makanan cepat saji McD di wilayah DKI Jakarta yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Viral Kemasan BTS Meal McD Dijual Online Hingga Ratusan Ribu Rupiah

“Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan dan (dibantu) TNI, Polri, Satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Rabu (9/6/2021).

Selain sanksi penutupan 1x24 jam, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan denda administratif yang sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Pergub Nomor 3 Tahun 2021, yakni paling banyak Rp50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," ujar Ahmad Riza Patria.

Berikut sejumlah gerai McD yang diberikan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com;

Baca Juga: Mengenal Saus Cajun dalam BTS Meal Hasil Kolaborasi dengan McDonald's, Apa Itu?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x