Kompas TV regional berita daerah

Kejiwaan Penusuk Polisi Tak Terganggu

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 22:14 WIB
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka penyerang Polantas di Palembang Sumatera Selatan dijerat pasal berlapis. Hal itu setelah pemeriksaan kejiwaannya dinyatakan sehat.

Setelah melalui pemeriksaan Psikologi, M-I, penyerang Polantas di Pos Lalu Lintas kawasan Kemuning Palembang, Jumat pekan lalu dinyatakan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Polisi, pemeriksaan Psikologi dilakukan intensif selama beberapa hari, tersangka dapat memberikan keterangan dengan jelas dan menunjukkan kondisi normal.

Tersangka pun mampu mengingat waktu, tempat serta kronologis kejadian secara rinci.

Sedangkan motif tersangka melakukan penyerangan, karena ingin menguasai senjata api korban.

Dari kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KHUP perencanaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Melengkapi berkas perkaranya, Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, yakni 3 anggota Sat Pol PP Palembang, yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan yang membantu mengamankan tersangka.

#Penyerangan #Polantas #Palembang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


VOD

SPT PPh Badan | Zona Inspirasi

24 April 2024, 22:52 WIB

Close Ads x