Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 19:15 WIB
heboh-sembako-kena-ppn-ini-kata-ditjen-pajak
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. 

Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (09/06/2021).

"Begitu juga dengan skema yang mengikutinya masih dalam pembahasan, " imbuhnya.

Saat ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar rencana pemerintah memungut PPN dari sembako.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun berencana menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.