Kompas TV nasional hukum

Menkumham: Jika Tak Sepakat, Silakan Gugat Hasil TWK KPK ke Pengadilan

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 18:48 WIB
menkumham-jika-tak-sepakat-silakan-gugat-hasil-twk-kpk-ke-pengadilan
Sejumlah pegawai KPK tak lulus (TWK) mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). (Sumber: Instagram @cholilnafis)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mempersilakan sejumlah pihak untuk menggugat kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke pengadilan.

Menurut dia, dalam negara hukum bila memang ada yang kurang sreg dengan sebuah kebijakan seseorang pimpinan lembaga, maka alangkah baiknya untuk digugat ke ranah pengadilan. 

"Untuk apa berdebat panjang-panjang, kita ini negara hukum, uji di pengadilan saja. Daripada ribut politiknya, cape," kata Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Baca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN

Politikus PDIP itu menyebut, yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu merupakan sebuah mandat dari Undang-Undang. 

"Dalam bentuk tes ASN setiap kompetensi dasar, di situ ada intelijen umum, wawasan kebangsaan dan karakteristik," kata dia. 

Sebelumnya, KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK.

Dalam surat jawabannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK.

Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.

"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK," kata Alexander dalam surat jawaban pimpinan yang diterima Kompas.tv, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Soal TWK Alih Status ASN Pegawai, KPK: Kita Tidak Bisa Memutuskan Sendiri

Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," ucap Alexander.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.