Kompas TV nasional peristiwa

Kemendagri Siapkan E-KTP Digital yang Tersimpan di Ponsel, Bisa Lacak Lokasi Penduduk

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 14:56 WIB
kemendagri-siapkan-e-ktp-digital-yang-tersimpan-di-ponsel-bisa-lacak-lokasi-penduduk
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan tengah menyiapkan digitalisasi informasi data KTP elektronik (e-KTP) berupa identitas digital.

Nantinya informasi yang berada di dalam e-KTP bakal bisa disimpan di dalam ponsel. Data e-KTP yang sebelumnya berupa blangko kartu fisik akan diubah menjadi bentuk digital.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan,  inovasi ini sebagai bentuk visi pemerintah yang menginginkan satu data kependudukan.

Baca Juga: Layani Pembuatan KTP dan KK untuk Transgender, Kemendagri Minta Jujur Isi Data Pakai Nama Asli

Dengan data kependudukan yang terpusat, Zudan menjelaskan, akan memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP elektronik, data NPWP, data rekening bank, dan lainnya semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (09/06/2021).

Selain itu pemanfaatan e-KTP digital dapat mengetahui penduduk non-permanen di suatu wilayah.

Baca Juga: Mudahkan Warganya Bepergian, 7 Negara Uni Eropa Ini Berlakukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital

Misalnya, ponsel yang berisi e-KTP digital dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, Jawa Barat, tetapi KTP eleketroniknya beralamat di Sukabumi, Jawa Barat.

Zudan menyimpulkan, berdasarkan skenario tersebut penduduk itu menjadi penduduk non-permanen di Sumedang jika identitasnya telah didigitalisasi.

Pihaknya juga dapat melacak (tracking) penduduk non-permanen dari pergerakan ponsel yang berisi identitas digital tersebut.

"Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," lanjut Zudan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x