Kompas TV regional kriminal

Polisi Tembak Dua Begal Anggota Geng Motor Bandung, Pelaku Ternyata Pemain Lama

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 12:29 WIB
polisi-tembak-dua-begal-anggota-geng-motor-bandung-pelaku-ternyata-pemain-lama
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers dua begal yang kerap beraksi di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, menangkap AR dan TR yang merupakan anggota geng motor.

Keduanya kerap mencuri dengan kekerasan di jalan atau begal.

Kepala Satuan Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengatakan, kedua pelaku tercatat sudah 15 kali melakukan aksinya di sekitar Rancasari, Regol, Kiaracondong, Ujungberung, dan Batununggal.

"Kami cek ternyata sudah melakukan 15 kali, kejadiannya di Rancabolang sampai Gedebage, sudah kami cek laporan polisinya ada di Ujungberung, Kiaracodong, dan Batununggul. Pelaku ini pemain lama, kami sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya," ujar Ajun Komisaris Besar Adanan, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (9/6/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Driver Ojol Ini Dapat Order Penumpang Tengah Malam, Berujung Motor, HP, hingga Dompet Raib Dibegal

Ajun Komisaris Besar Adanan menyebut bahwa keduanya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Karena mencoba kabur saat pengembangan, kami hadiahi timah panas di kakinya," katanya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan residivis.

Keduanya sudah sering membegal dan tidak segan-segan melukai korbanya.

Korban Tenaga Kesehatan

Sebelum ditangkap, AR dan TR beraksi di Jalan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada Sabtu (5/6/2021).

Korbannya seorang perempuan yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan sehingga mengalami luka sobek di tangan dan bibir setelah jatuh dari sepeda motor.

Ajun Komisaris Besar Adanan menuturkan, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Cipamokolan.

Korban kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku berinisial AR dan TR.

"Setelah pelaku melihat kondisi aman, mereka melakukan tindakan merampas tas dan HP korban," jelas Adanan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 365 KUHpidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Begal Sadis yang Beraksi di Tengah Keramaian Ditembak Polisi

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x