Kompas TV bisnis bumn

Garuda Tunggak Gaji Karyawan Rp327,93 M

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 11:52 WIB
garuda-tunggak-gaji-karyawan-rp327-93-m
Pilot dan awak kabin Garuda Indonesia (Sumber: Garuda Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia menunda pembayaran kewajibannya akibat krisis keuangan yang sedang dialaminya. Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (09/06/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 Juta," kata manajemen Garuda Indonesia.

Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:

Baca Juga: Kurangi Beban Keuangan, Garuda Kembalikan 2 Pesawat Sewa yang Belum Jatuh Tempo

1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen

Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

Untuk membiayai operasional perusahaan, Garuda mengandalkan pendapatan yang minim dan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak.

"Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga," ungkap manajemen.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Krisis Keuangan Garuda, Wamen BUMN: Banyak Sewa Pesawat dan Kemahalan

Sebelumnya, Dewan Komisaris (Dekom) Garuda menyatakan menolak menerima gaji untuk. Bukan Mei dan seterusnya, sampai keuangan perusahaan membaik.

Komisaris Independen Garuda Indonesia Yenny Wahid mengatakan, usulan itu sudah diajukan sejak awal pandemi melanda.

"Ya, memang ada kesepakatan di dewan komisaris untuk meminta gaji disetop dulu untuk meringankan beban keuangan Garuda. Dan ini bukan yang pertama kali komisaris mengusulkan, karena sejak awal pandemi, dewan komisaris mengusulkan agar ada pengurangan gaji," kata Yenny saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (02/06/2021).

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut Yenny, manajemen Garuda juga sudah melakukan pemotongan gaji untuk efisiensi. Semakin tinggi posisinya, semakin besar jumlah gaji yang dipotong. Di level direksi dan Komisaris, pemotongan gaji dialukan sebesar 50 persen.

"Sempat dibayar full hanya beberapa bulan saja ketika kondisi membaik. Tetapi saat ini berhubung kondisi makin parah, maka ada usulan agar gaji tidak dibayarkan dahulu untuk meringankan beban perusahaan," ujar Yenny.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x