Kompas TV nasional kriminal

Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Ditangkap, Uang Korban Digunakan untuk Beli Rumah dan Mobil

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 08:01 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbekal laporan dari korban, pelaku penipuan dugaan investasi bodong Lucky Star, dapat ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap usai dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik dan langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Barang bukti berupa laptop, komputer, gawai, buku tabungan, dan dokumen yang berkaitan denga kasus dugaan penipuan investasi bodong diamankan dari tangan tersangka HS, di kediaman pelaku di kawasan Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat,menyatakan, terhadap para korbannya, tersangka mengaku sebagai perwakilan investasi Lucky Star dari negara Belgia.

Korban investasi bodong ini diperkirakan mencapai 53 orang, dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai 15 miliar rupiah lebih. 

Polisi masih mendalami dugaan praktik pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, menurut Ketua Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Trading Lucky Star telah ditetapkan sebagai investasi yang tidak mempunyai izin perdagangan forex sejak September 2020 lalu.Pelaku ditangkap usai menjalani dua kali pemeriksaan, di Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka menawarkan iming-iming keuntungan sebesar enam persen tiap bulan, hadiah berupa mobil, dan dan iphone dari investasi trading forex.

Seiring dengan berjalannya waktu, setelah tiga bulan, profit dari keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. 

Hasil dari keuntungan ini pelaku gunakan untuk membeli rumah dan mobil.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.