Kompas TV nasional politik

Soal Posisi Wamenpan-RB, Tjahjo: Itu Kewenangan Presiden

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 19:16 WIB
soal-posisi-wamenpan-rb-tjahjo-itu-kewenangan-presiden
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak mengetahui ihwal sosok yang akan mengisi jabatan Wamenpan-RB. 

Ia menyebut tak akan merecoki kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditunjuk menjadi rekan kerjanya nanti.

Dirinya sebagai pembantu presiden hanya bekerja saja dan tak akan mencampuri ranah hak prerogatifnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usulkan ASN Penjual Vaksin Ilegal Terancam Dipecat

"Kami sebagai pembantu presiden, turut, taat, nurut instruksi presiden. Mau ditambah atau tidak, kami siap, yang penting kami kerja. Itu kewenangan presiden," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/6/2021). 

Politkus PDIP itu menambahkan, dirinya kini bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Presiden untuk menunjuk seseorang wakil menteri di kementerian apapun.

"Berjaga-jaga saja apabila bapak presiden bisa besok atau minggu depan, bulan depan menempatkan wamen, atau menambah posisi kelembgaan yang harus konsultasi ke DPR, itu udh siap. Kalau wamen kan enggak perlu konsultasi ke DPR, termasuk PAN-RB, mau diisi atau tidak, termasuk kementerian lain yang tertunda," ujarnya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021. 

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. 

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi

Tugas wamen, menurut Perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.

Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x