Kompas TV nasional sosial

Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021, Presiden Jokowi Beberkan 6 Aturan Mainnya

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 19:01 WIB
sekolah-tatap-muka-mulai-juli-2021-presiden-jokowi-beberkan-6-aturan-mainnya
Ilustrasi sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah yang rencananya akan berjalan mulai Juli 2021.

Kepada Budi, Jokowi meminta pelaksanaan sekolah tatap muka ini berjalan dengan sangat hati-hati.

Ia pun membeberkan 6 aturan main pembelajaran tatap muka ini. 

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BNPB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sepakat Sekolah Tatap Muka Dibatasi 25 Persen Jumlah Siswa

"Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas," kata Budi, Selasa(8/6/2021).

Melansir laman Ruang Guru (Anggun) PAUD Kemendikbud-Ristek, Jokowi menekankan PTM terbatas tetap harus fokus melindungi keselamatan, kesehatan, serta orientasi berpusat pada peserta didik.

Budi mengatakan, beberapa daerah pun telah memperbolehkan sekolah tatap muka secara terbatas.

Berikut 6 aturan sekolah tatap muka sesuai arahan Presiden Jokowi.

1. Sekolah hanya boleh mengadakan pembelajaran tatap muka untuk maksimal 25 persen total siswa. Siswa lainnya tetap mesti mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2. Pembelajaran tatap muka hanya bisa berjalan maksimal 2 hari dalam seminggu.

3. Sekolah tatap muka maksimal bisa berlangsung selama 2 jam saja.

4. Siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka mesti sudah mendapat izin dari orangtuanya.

5. Seluruh guru dan tenaga pendidikan di sekolah yang ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mesti telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x