Kompas TV nasional peristiwa

Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, MAKI: Penghinaan Terhadap Sistem Ketatanegaraan

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 18:28 WIB
pimpinan-kpk-tak-hadir-di-komnas-ham-maki-penghinaan-terhadap-sistem-ketatanegaraan
Konferensi Pers KPK terkait pelantikan ASN. Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa sore 1 Juni 2021, pukul 17:00 WIB. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Bimo Wicaksana / Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menunjukkan arogansinya dengan tidak memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lebih dari itu, sikap PImpinan KPK terhadap Komnas HAM bukti penghinaan terhadap sIstem ketatanegaraan.

Penilaian itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa (8/6/2021).

“Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita, dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman yakin respons KPK terhadap Komnas HAM akan menjadi contoh bagi saksi dan tersangka untuk perkara yang ditangani KPK.

“Nanti akan berbalik loh, ini senjata makan tuan. Kalau nanti ada orang dipanggil KPK pasti akan mengirim surat balasan apa perkara korupsi dan minta di jelaskan sejelas-jelasnya. Nanti jadi ini bisa jadi bumerang itu,” tambah Boyamin Saiman.

Selain itu, Boyamin Saiman menilai respons Pimpinan KPK terhadap undangan Komnas HAM merupakan contoh buruk penghormatan terhadap lembaga negara.

“Ini bentuk memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara. Komnas HAM dibentuk juga ada dasarnya, ada undang-undang pembentukan Komnas HAM,” ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga: Usman Hamid Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pelanggaran HAM Berat

“Beda kalau yang manggil itu MAKI, manggil KPK nggak datang nggak papa, yang manggil kan Komnas HAM datang penuhi,” tambahnya.

KPK, kata Boyamin, jika merasa nanti ada perdebatan dalam polemik 51 pegawai yang diberhentikan sepatutnya menyampaikannya di Komnas HAM.

“Bukan kemudian menolak datang dan berkirim surat dan minta penjelasan apa pelanggaran HAM nya, loh belum divonis melanggar HAM, belum. Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos mengadu ada pelanggaran HAM,” katanya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK

“Kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pimpinan KPK. Nah di situ jelaskan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya, Itu loh jadi prosedurnya,” tambah Boyamin.

Bagi Boyamin Saiman, proses yang terjadi di Komnas HAM tidak ubahnya seperti melapor ke polisi. Laporan yang disampaikan ke polisi belum tentu benar, maka itu kemudian diperlukan klarifikasi ke pihak yang melaporkan.

“Baru kemudian diklarifikasi pihak yang dilaporkan dan nanti kalau yang dilaporkan itu bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya,” ujar Boyamin.

“Otomatis kan begitu, ini sudah begitu laporan korupsi kepada KPK kan juga begitu. Apa setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi,” lanjutnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x