Kompas TV entertainment selebriti

Kilas Balik Kasus Jerinx SID yang Dipenjara Gara-gara Posting Soal IDI dan RS Kacung WHO di Sosmed

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 18:23 WIB
kilas-balik-kasus-jerinx-sid-yang-dipenjara-gara-gara-posting-soal-idi-dan-rs-kacung-who-di-sosmed
Jerinx SID dan Nora Alexandra jalani upacara melukat usai keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). (Sumber: Instagram/@ncdpapl)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

BALI, KOMPAS.TV- I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jerinx sudah bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) pagi tadi.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu pun harus meringkuk di balik jeruji penjara lantaran komentarnya yang dianggap mengundang ujaran kebencian.

Ya, komentarnya yang menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit (RS) sebagai kacung WHO (badan kesehatan dunia) dan diuanggahnya di sosial media berbuntut panjang.

IDI pun melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebenciaan.

Diolah dari berbagai sumber, berikut ini perjalanan kasus yang bermula pada 13 Juni 2020 silam itu.

Baca Juga: Ogah Berkomentar Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Langsung Lakukan Upacara Melukat

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya tersebut.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, postingannya hanya sebuah kritik dan tidak ada muatan personal.

Namun, nasib berkata lain. Polisi pun menetapkan Jerinx sebagai sebagai tersangka, Rabu (12/8/2021). Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komentari Jerinx SID, Nora Alexandra: Sumpahku Sudah Lunas Menemani JRX Sampai Bebas

Aksi Walk Out

Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x