Kompas TV nasional peristiwa

Usman Hamid Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 16:39 WIB
usman-hamid-sebut-pemberhentian-51-pegawai-kpk-pelanggaran-ham-berat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberhentian 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kasar dan berat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Selasa (8/6/2021).

“Pemberhentian ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bahkan ini pelanggaran yang sangat kasar, sangat berat,” kata Usman Hamid.

Usman menegaskan, pelanggaran berat hak asasi manusia itu tercermin dalam pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan tidak bisa lagi membina 51 pegawai tak lulus TWK.

“Pelanggaran terhadap HAM kepada 51 orang ini menjadikan mereka tidak bisa jadi subjek hukum untuk melakukan pembelaan diri untuk mengajukan banding misalnya di tingkat internal KPK entah itu melalui dewan pengawas,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK

“Atau bahkan melalui pemerintah sendiri yang sangat memiliki wewenang untuk membatalkan keseluruhan proses ini sebelum segalanya menjadi jelas,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Usman berharap negara mengambil sikap untuk nasib 51 pegawai KPK yang diberhentikan.

Negara, lanjut Usman, mempunyai kewajiban untuk melindungi, memenuhi hak asasi manusia melalui pemberantasan korupsi.

“Karena korupsi berdampak pada pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Usman juga menginginkan Komnas HAM dengan kewenangan yang dimilikinya bisa memanggil paksa pimpinan KPK Firli Bahuri dalam persoalan nasib 51 pegawai KPK.

Usman menuturkan, Komnas HAM memiliki kekuatan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai UU HAM no 39 tahun 1999.

Baca Juga: Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan

“Yang kedua pemanggilan paksa itu bisa diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapkan pimpinan KPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar kasus wawasan kebangsaan dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, Saya berharap Komnas HAM dapat secara tegas memberikan pendapat kelembagaannya bahwa tes wawasan kebangsaan ini merupakan merupakan tes yang melanggar hak asasi manusia,” tutup Usman Hamid.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.