Kompas TV entertainment selebriti

Ogah Berkomentar Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Langsung Lakukan Upacara Melukat

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 11:32 WIB
ogah-berkomentar-usai-bebas-dari-penjara-jerinx-langsung-lakukan-upacara-melukat
Jerinx SID dan Nora Alexandra jalani upacara melukat. (Sumber: Instagram/@ncdpapl)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx langsung melakukan upacara Melukat atau pembersihan diri begitu bebas dari penjara.

Diketahui, Jerinx dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra, bersama rekan dekatnya dan tim pengacara di Lapas kelas IIA Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Begitu keluar dari lapas, Jerinx terlihat ogah berkomentar kepada awak media. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa Jerinx akan segera melakukan upacara melukat.

Baca Juga: Komentari Jerinx SID, Nora Alexandra: Sumpahku Sudah Lunas Menemani JRX Sampai Bebas

“Jerinx akan segera melakukan upacara pemelukatan yang nanti diselenggarakan oleh ibu kandung dari Jerin,” ujarnya, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (8/6/2021).

“Soal tempat saya tidak diberitahukan, karena memang prosesnya tadi begitu Jerinx keluar dari lapas, kami hanya berpelukan, menyampaikan selamat dan dia pesan ke teman-teman media belum bisa berkomentar," terang Gendo.

Dalam Instagram Story sang istri, @ncdpapl, Jerinx melakukan upacara melukat tersebut bersama Nora Alexandra.

Melukat pembersihan diri sama suami,” tulis Nora.

Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas Murni, Kuasa Hukum: Penyambutan Secara Virtual

Dalam video yang diunggah Nora, keduanya terlihat khusyuk melakukan prosesi Melukat. Jerinx terlihat memakai kamen atau sarung adat Bali, sementara Nora memakai kebaya berwarna hitam.

Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.

Ia mendapatkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta subside 1 bulan kurungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x