Kompas TV regional peristiwa

Kapolsek Tanah Abang: Acara Musik yang Timbulkan Kerumunan di Caspar Bar Tidak Kantongi Izin

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 10:49 WIB
kapolsek-tanah-abang-acara-musik-yang-timbulkan-kerumunan-di-caspar-bar-tidak-kantongi-izin
Kerumunan pengunjung kafe di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat beredar viral. Video tersebut menunjukkan sejumlah pengunjung kafe tengah menikmati pertunjukan live music DJ. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video acara musik yang menimbulkan kerumunan di Caspar Bar, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021) malam viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan para pengunjung menikmati acara musik DJ tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak. 

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan mengatakan acara musik tersebut tidak berizin.

"Karena tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya," ujar Singgih saat dihubungi oleh wartawan, Minggu (6/6/2021).

Setelah diperiksa, Singgih menyebut, acara tersebut menampilkan DJ yang diundang dari Bali.

"Kami Satgas Covid-19 kecamatan bersama Satpol PP sudah ke sana. Kami cek intinya di kafe ada acara undang (DJ)," kata Singgih.

Singgih pun mengatakan aparat sudah memerika sejumlah pihak terkait acara musik yang menimbulkan kerumunan tersebut. 

Baca Juga: Viral Video Kerumunan Live Music DJ di Kafe Kawasan Benhil Tak Lakukan Prokes, Ini Kata Polisi

Minggu siang, pukul 12.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat diketahui akhirnya menyegel Caspar Bar karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar jam operasional pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penyegelan dilakukan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, dan Danramil Tanah Abang.

Caspar Bar akan ditutup sementara pada 6-9 Juni 2021 dan dikenakan denda administrasi. 

"Penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021 dan diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard.

Bernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.

"Acara juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata sehingga langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp 50 juta," kata Singgih saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021). 

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Izinkan Acara Musik, Budaya, Olahraga dan MICE Digelar
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x