Kompas TV regional sosial

PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 08:40 WIB
ppdb-dki-jakarta-resmi-dimulai-hari-ini-simak-jadwal-pelaksanaannya
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (7/6/2021), 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. 

Nahdiana menjelaskan, daya tampung SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan SD Negeri, Swasta, dan Madrasah tidak berbanding lurus. Daya tampung SMP Negeri hanya mengakomodir 47,33 persen lulusan SD, sedangkan daya tampung SMA dan SMK Negeri hanya dapat mengakomodir 33,66 persen lulusan SMP Negeri, Swasta, dan Madrasah. 

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," jelas Nahdiana dalam siaran persnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Sepeda Non-Road Bike Dilarang Melintas di JLNT, Ini Alasan Dishub DKI Jakarta

Ia juga menerangkan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.

Jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. 

Baca Juga: Pemprov DKI Uji Coba Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Hari Ini

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021 

 

2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021 

 

3.Jenjang SD :

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x