Kompas TV regional peristiwa

Berawal Cemburu, Suami Tenggelamkan Istri ke Sungai

Kompas.tv - 6 Juni 2021, 18:27 WIB
berawal-cemburu-suami-tenggelamkan-istri-ke-sungai
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan. (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

KOMPAS.TV - Seorang suami berinisial SN (50) tega menghabisi istrinya sendiri, HN (45), pada Sabtu (5/6/2021) sore.

Peristiwa nahas yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu diduga karena suami cemburu.

Pelaku menghabisi istrinya dengan cara menenggelamkan kepala korban ke sungai di belakang rumah mereka di Desa Sungao Gampa, Kecamatan Rantau.

Usai membunuh istirnya, pelaku tidak kabur, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap polisi di lokasi kejadian.

"Motif sementara pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku mencurigai korban selingkuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala Iptu Suparli dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena Minta Cerai

Terlibat Pertengkaran

Suparli mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, antara pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran.

Pertengkaran itu bahkan terdengar tetangganya. Khawatir terjadi apa-apa, para tetangga pun lantas melaporkannya ke kepala desa setempat bernama Nawawi. Nawawi yang mendapat kabar itu kemudian menuju ke rumah mereka.

Sesampainya di sana, sambung Suparli, Nawawi mengetuk pintu tapi tak dijawab. Nawawi kemudian pergi ke belakang rumah dan menemukan pelaku tengah menenggelam kepala istrinya ke dalam sungai.

"Untuk meyakinkan apa yang dilihatnya saksi Nawawi bertanya kemudian dijawab oleh pelaku lagi sedang membunuh iblis," ujarnya.

Mendengar itu, kata Suparli, saksi lalu keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Namun, tak satu pun warga yang datang membantu.

"Dia kembali ke teras belakang rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring basah dan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi 2 Perempuan Selamat dari Pembunuh Berantai di Kulon Progo

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala dan masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x