Kompas TV nasional kriminal

Kronologi Penggerebekan Pesta Narkoba di Villa Cipanas, 5 Bandar Sabu Ditangkap

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 23:50 WIB
kronologi-penggerebekan-pesta-narkoba-di-villa-cipanas-5-bandar-sabu-ditangkap
Polisi mengangkat barang bukti sabu yang digerebek dalam pesta narkoba di Puncak, Kamis (3/6/2021) lalu. (Sumber: TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

CIPANAS, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar pesta narkoba yang berlangsung di sebuah villa yang berada di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

Berkedok family gathering, polisi sukses menangkap lima bandar sabu besar dalam penggerebekan tersebut.

Berikut ini kronologi penggerebekan yang diakhirnya dengan diamankannya 60 orang itu.

Adapun penggerebekan pesta sabu ini dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.

Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu berkedok family gathering.

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.

Baca Juga: Ini Dia Identitas Bandar Sabu yang Ikut Tertangkap dalam Pesta Narkoba di Puncak Cipanas

Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut. Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.

Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu. Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

“Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x