Kompas TV nasional hukum

Penyelundupan Sepeda, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 18:40 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley-Davidson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, jaksa penuntut umum menjerat Ari dengan Pasal 102 Huruf E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ari dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang disebutkan klasifikasi kasus Ari Askhara adalah perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kasus dilimpahkan pada 3 Februari 2021 dan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut adalah Pantono S-H.

Sepeda bermerek tertentu yang berharga mahal memang bisa menjadi daya tarik tindak kejahatan, seperti kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dia dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Kasus yang membelitnya adalah penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley-Davidson.

Saat itu sepeda dan motor tersebut dibawa ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo yang baru dibeli dari Perancis.

Dalam persidangan, Ari Askhara dijerat dengan Pasal 102 Huruf E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ari dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.