Kompas TV video cerita indonesia

Pesepeda Nakal akan Ditindak Polisi? Bagaimana Regulasinya?

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 17:48 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gencar mensosialisasikan penggunaan sepeda sebagai transportasi alternatif.

Anies juga berpendapat publik tidak meributkan tentang teknis jalur sepeda dan sanksi yang saat ini masih dilakukan pembahasan.

Meski begitu dilihat dari rilis resmi Kakorlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan belum ada peraturan gubernur terkait dengan hal ini.

Sehingga pihaknya masih sebatas memberikan imbauan atau tindak preventif kepada masyarakat pesepeda.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penegakan hukum terhadap pesepeda yang melakukan pelanggaran merupakan upaya terakhir.

"Upaya-upaya kami untuk menegakkan aturan untuk pesepeda ini memang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 122 dan Pasal 229. Namun penegakan hukum dengan represif ini adalah upaya terakhir dari kami," ujar Rusdy, Jumat (4/6/2021).

Namun apabila aturan atau peraturan gubernur telah terbit, pihaknya siap untuk melakukan penindakan guna menertibkan pesepeda yang terbukti melanggar aturan.

Video Editor: Lisa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x