Kompas TV internasional kompas dunia

Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 10:52 WIB
hukuman-mati-karena-hina-nabi-muhammad-dibatalkan-pasangan-non-muslim-pakistan-dibebaskan
Hukuman mati pasangan non-Muslim Pakistan, Sahfqat Emmanuel dan Shagufta Kausar karena menghina Nabi Muhammad dibatalkan dan mereka dibebaskan. (Sumber: The Guardian)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

LAHORE, KOMPAS.TV - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati kepada pasangan non-Muslim penghina Nabi Muhammad.

Pengacara pasangan itu menegaskan mereka dibebaskan karena kurangnya bukti, meski telah menghabiskan tujuh tahun dipenjara menunggu hukuman mati.

Keputusan pembatalan hukuman mati itu diungkapkan Kamis (3/6/2021).

Pengadilan rendah sebelumnya menghukum Shafqat Emmanuel, seorang satpam pabrik dan istrinya, Shagufta Kausar hukuman mati pada 2014 lalu.

Baca Juga: Krisis Covid-19 di India, Anjing Liar Memakan Jasad yang Muncul di Tepi Sungai

Hukuman tersebut terkait tuduhan atas mengirimkan komentar menghina Nabi Muhammad dalam pesan teks kepada pria lain, Khalid Maqsood.

Pengacara pasangan non-Muslim itu, Saif-ul-Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka atas kasus yang terjadi di pusat Kota Toba Tek Singh.

“Saya merasa senang kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan bagian dari orang yang tak berdaya di masyarakat kami,” tutur Malook dikutip dari The Guardian.

Perintah rinci dari pengadilan diharapkan bisa keluar dalam dua hari ke depan.

Baca Juga: Remaja di Pakistan Tewas Usai Rekam Adegan Pura-pura Bunuh Diri untuk Diunggah di Tiktok

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan bahwa penuntut akan menggunakan semua upaya hukum untuk bereaksi terhadap keputusan itu.

Keputusan ini disambut baik oleh Amnesti Internasional,

“Keputusan ini mengakhiri tujuh tahun yang berat dari pasangan yang seharusnya tak dihukum atau menghadapi hukuman mati sejak awal,” kata Wakil Direktur Amnesti Internasional Asia Selatan, Dinushika Dissanayake.

Ia pun meminta pihak otoritas untuk memberikan keamanan bagi pasangan itu dan pengacara mereka.

Baca Juga: Pakistan Enggan Ada Pangkalan Militer AS di Negaranya

Hukuman mati memang menjadi sanksi atas penghinaan Nabi Muhammad di Pakistan.

Meski begitu, Undang-Undang (UU) penghinaan di Pakistan tersebut sejak lama dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.

Kasus pasangan non-Muslim itu disebutkan dalam resolusi Parlemen Uni Eropa (UE) yang disahkan pada bulan April lalu.

UE menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh mereka untuk ekspor Pakistan, karena menganggap negara tersebut telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x