Kompas TV regional hukum

Saat Bahar bin Smith Minta Dibebaskan Usai Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 15:39 WIB
saat-bahar-bin-smith-minta-dibebaskan-usai-dituntut-5-bulan-penjara
Bahar bin Smith saat menjalani persidangan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Melalui Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukumnya, permintaannya itu disampaikan dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan melansir Kompas.com.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Kasus Pemukulan Sopir Online

Menurut Ichwan, dalam nota pembelaan tersebut dijelaskan alasan-alasan permintaan kliennya untuk dibebaskan.

Ia mengatakan Bahar bin Smith selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.

Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai itu telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," jelas dia.

Baca Juga: Akui Pukul Sopir Taksi karena Istri Digoda, Bahar bin Smith: Paling Tiga Pukulan, Cepat Sekali

Sebagamana diberitakan sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya tersebut.

Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x