Kompas TV nasional berita utama

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Nominalnya

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 12:02 WIB
gaji-ke-13-pns-cair-hari-ini-tanpa-tunjangan-kinerja-berikut-nominalnya
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN yang sudah mulai cair hari ini Kamis, 3 Juni 2021. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sempat mengalami penundaan, akhirnya gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiuanan ASN cair pada hari ini, Kamis (3/6/2021). Penyalurannya juga akan dimulai hari ini.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 (gaji ke 13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (2/5/2021).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurutnya, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni Ini, Berikut Rincian Nominal yang Akan Diterima ASN

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000 Anggota Rp7.993.000

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x