Kompas TV bisnis kebijakan

Tahun 2022, BBM Premium akan Semakin Langka di Jawa, Madura, Bali

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 16:25 WIB
tahun-2022-bbm-premium-akan-semakin-langka-di-jawa-madura-bali
ilustrasi SPBU Pertamina dengan harga BBM Pertalite, Premium, dan Solar. (Sumber: Kompas.com) 
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bahan bakar minyak jenis premium semakin susah ditemukan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sejak awal tahun ini. Premium akan semakin langka di tiga wilayah itu pada tahun 2022 karena kebijakan penghapusan tetap akan dilanjutkan secara bertahap. 

Dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR, Rabu (02/06/2021), Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan tak adanya jenis premium dalam daftar proyeksi volume BBM bersubsidi 2022. Hanya ada minyak tanah dan BBM jenis Solar. Daftar itu masuk dalam asumsi dasar sektor ESDM dalam RAPBN 2022.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pun menanyakan hal tersebut.

Baca Juga: 4 Bulan Ditahan karena Diduga Jual Beli BBM Ilegal, Kapal Tanker Iran dan China Dibebaskan Bakamla

"Terkait Premium karena tidak ada di daftar subsidi, apakah berarti 2022 ini Premium resmi dihapuskan?" kata Mulyanto.

Arifin pun menjawab, kuota Premium di Jawa Madura dan Bali (Jamali) memang sengaja dikurangi dengan alasan bakan bakar tersebut tidak ramah lingkungan.

"Jadi kalau untuk Premium ini memang disebabkan masalah emisi itu yang memang akan dikurangi itu di daerah Jamali. Sedangkan di luar Jamali itu sementara ini masih tetap dilakukan supply Premium," ujar Arifin.

Baca Juga: Masih Terapkan Embargo, AS Jual Minyak dari Kapal Iran yang Disita

"Sebagai gantinya untuk Jamali ini masuk Pertalite karena Pertalite ini lebih ramah lingkungan," imbuhnya.

Namun untuk di luar Jamali, kuota Premium masih tetap dan belum dikurangi. Adapun kuota BBM Premium yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) tahun ini sebesar 10 juta kiloliter (KL). Jumlah ini lebih rendah dibandingkan kuota tahun lalu yang sebanyak 11 juta KL.

Sejak tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengatur batasan Research Octane Number (RON). Dalam peraturan tentang baku mutu gas buang itu, RON minimal dibatasi 91.

Sejalan dengan aturan baku mutu tadi, sejak tahun 2021 lalu, PT Pertamina telah mengurangi distribusi premium yang memiliki RON 88. Kebijakan penghapusan premium secara bertahap sudah mulai 1 Januari 2021 lalu, khusus untuk Jawa, Madura, dan Bali. 

Sebagai bahan bakar pengganti premium adalah Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), dan Pertamax Plus (RON 95).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.