Pemerintah kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.
Hal ini dilakukan dengan menyebarkan selebaran seruan ditempat umum dan pusat keramaian kota.
Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.